Jabatan Fungsional Perencana merupakan jabatan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit kerja tertentu. Perencana sebagai ujung tombak pembangunan juga berperan menentukan arah perkembangan Indonesia. Posisi tersebut adalah salah satu jabatan yang tepat dan potensial bagi ASN muda.
Tugas Jabatan Fungsional Perencana
adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana
pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk
mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2020
TIDAK BISA Mendownload??? tonton dahulu video Tutorial Download berikut agar tidak bingung:
Tutorial download klik gambar
Comments
Post a Comment