KETENTUAN
- Wajib Mematuhi Tata Tertib Sebagaimana Terdapat pada Buku Panduan Petunjuk Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Tahun Pelajaran 2021/2022 Bab I Nomor 1.9.
- Mengisi Daftar Hadir pada Pagi dan Sore Hari
- Wajib Mematuhi Perintah dan Arahan dari Pegawai Inspektorat (Yang Mejadi Atasan Masing-Masing) Selama Bertugas
- Ketika Tiba Waktu Shalat, Wajib Melaksanan Shalat Berjamaah di Masjid (Bagi Siswa Laki-Laki) Sedangkan untuk Perempuan Dapat Melaksanakan Shalat di Kantor
- Bila Jam Kerja Telah Berakhir dan Akan Pulang, Diwajibkan untuk Berpamitan Minimal Kepada Pegawai Inspektorat yang Menjadi Atasan Masig-Masing
- Dalam Hal Ada Kekurangan Peralatan dan Kerusakan Peralatan Kerja, Wajib Melapor kepada Pegawai Inspektorat yang Menjadi Atasan Masing-Masing
- Segala Peralatan yang Dipergunakan untuk Melaksanakan Pekerjaan Harap Dikembalikan ke Tempatnya Semula.
Comments
Post a Comment