KETENTUAN
Ruang Lingkup Dan Waktu Kerja Piket Siswa/Siswi Pkl Adalah Sebagai Berikut: |
|
A |
Pagi Hari: Membantu Menyapu Ruangan Dan Atau Lobby, Mempersiapkan Perangkat Apel Pagi Dan Peralatan Rapat (Jika Ada Rapat) Serta Menyalakan Peralatan Elektronik Yang Lazim Digunakan Harian Dan Lain Sebagainya |
B |
Siang Hari : Menjaga Meja Resepsionis Selagi Jam Istirahat Dan Membantu Menjaga Kebersihan Kantor Pada Jam Istirahat |
C |
Sore Hari : Membantu Membereskan Peralatan Rumah Tangga, Dan Menonaktifkan Peralatan Elektronik Yang Lazim Digunakan Harian Dan Lain Sebagainya |
Siswa/Siswi Pkl Dianjurkan Untuk Tidak Membersihkan Ruangan Inspektur Kecuali Atas Perintah Langsung Inspektur Atau Pejabat Lain Yang Bertanggungjawab; Misal Kasubag Dalam Hal Ada Kekurangan Peralatan
Dan Kerusakan Peralatan, Yang Wajib Melapor Ke Pengurus Barang Adalah Pegawai
Spk/Honorer |
|
|
Comments
Post a Comment